Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Sebaiknya Jaminan Halal Tidak Dihapus Dari RUU Cipta Lapangan Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 Januari 2020, 16:25 WIB
Demokrat: Sebaiknya Jaminan Halal Tidak Dihapus Dari RUU Cipta Lapangan Kerja
Syarief Hasan/RMOL
rmol news logo Partai Demokrat belum bisa berkomentar soal RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja yang salah satu turunannya disebut-sebut ada penghapusan sertifikasi halal pada produk makanan.

Begitu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan kepada wartawan di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

"Saya sudah cek di Komisi IX itu kan draf-nya belum masuk, iya kan. Jadi kita belum tahu ini, apa saja yang diusulkan, pasal-pasalnya bagaimana," ujar Syarief.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai jika dalam RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja bakal menghapus sertifikat halal sedianya tidak perlu dihapuskan.

Namun, lanjut Syarief, pihaknya tidak ingin berkomentar terlalu jauh lantaran belum menerima dradt resmi RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja.

"Kita belum tahu ini, ya. Kalau yang seperti begitu tidak boleh dihapus dong. Tetapi kita belum tahu, iya kan. Kita harus pelajari dulu. Tunggu dulu lah dari pemerintah," katanya.

Lebih lanjut Syarief menegaskan partai Demokrat tidak bisa menyatakan sikap terlebih dahulu soal RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja yang disebut-sebut salah satu turunannya akan menghapus sertifikat halal.

"Kita belum tahu ini, apa yang mau ditolak, ya kan. Kita belum tahu, apakah secara eksplisit itu ada atau tidak ya kan," tandasnya.

Berdasarkan draft RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja yang beredar di kalangan wartawan, Pasal 552 menyebutkan akan menghapus sejumlah pasal. Beberapa diantaranya di UU Jaminan Halal yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kemudian, masih ada puluhan pasal lainnya yang masuk dan dinyatakan dihapus.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan draft pada akhir Pasal 552 tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA