Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi lembaga OJK setelah nantinya keluar hasil panitia kerja (panja) Komisi XI.
Komisi XI membentuk Panja Jiwasraya untuk mendalami kerugian negara dalam perusaaan asuransi plat merah itu.
“Kami tentu akan evaluasi dari aturan main yang ada,†ucap Eriko di ruang sidang Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/1).
Eriko mengatakan selama ini aturan main dari OJK ada hal yang sifatnya abu-abu atau tidak detil dalam bentuk pengawasan keuangan. Oleh karena itu, dengan adanya panja kasus Jiwasraya ini, Komisi XI juga akan mengevaluasi kinerja OJK.
“Jangan sampe ini jadi celah di kemudian hari. Sebenernya pengawasan inikan udah sekian banyak. OJK ada, BEI, Bapepam. Tapi kenapa ini terjadi lagi. Nah inikan jadi evaluasi lagi bagi kita juga,†jelasnya.
Dikatakan Eriko, satu hal perlu diperdalam adalah siapa penjamin nasabah asuransi. Pasalnya, sekalipun berupa simpanan tetapi simpanan di Jiwasraya berpeda dengan perbankan.
“Penjamin uang nasabah udah ada, tapi asuransi kan belum ada. Nanti akan kami perluas, apakah LPS yang akan melakukan itu, apakah harus ada lembaga baru," pungkas politisi PDIP ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: