Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-gara Tayangan Liga Inggris, Salah Satu Alasan Helmy Yahya Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 Januari 2020, 17:13 WIB
Gara-gara Tayangan Liga Inggris, Salah Satu Alasan Helmy Yahya Dipecat
Helmy Yahya/Net
rmol news logo Tayangan Liga Inggris, disinyalir sebagai salah satu alasan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mencopot Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI. Sebab, dari tayangan Liga Inggris itu, TVRI harus mengeluarkan uang banyak dan "tekor" hingga menghutang.

Begitu disampaikan Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Mulanya, Pamungkas mengatakan bahwa Helmy Yahya tak memberikan surat jawaban terkait program asing dengan TVRI.

"Surat SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) Helmy Yahya tidak memberikan jawaban, khususnya mengenai program asing berbiaya besar," ujar Pamungkas.

Mendengar pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri selaku pimpinan rapat menanyakan perihal tayangan yang dimaksudkan oleh Pamungkas.

"Sebentar saya potong. Program apa yang berbiaya besar karena kami tidak tahu?" tanya Kharis.

"Liga Inggris, kemudian ada badminton," jawab Pamungkas.

Pamungkas mengurai, Liga Inggris merupakan program yang bisa memicu TVRI gagal bayar hingga menciptakan utang. Bahkan, ia menganalogikan seperti potensi gagal bayar sama halnya dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," ujar Pamungkas.

"Bahwa tayangan luar negeri itu sangat pelik dalam kontrak-kontraknya karena menyangkut hak kalau terjadi perdebatan dan sebagainya," sambungnya.

Gonjang-ganjing TVRI ini bermula saat beredarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI 3/2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dalam SK tersebut tertulis Helmy dinyatakan dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Namun, SK tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy dari Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat balasan dan menyatakan bahwa SK tersebut dinilai cacat hukum dan tak berdasar.

Melalui SK itu juga, Dewas TVRI menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA