Terlebih saat munculnya dugaan keterlibatan oknum OJK dalam perkara kasus gagal bayar polis nasabah JS Saving Plan PT. Asuransi Jiwasraya.
Atas dasar tersebut tidak menutup kemungkinan Komisi XI melakukan evaluasi besar-besaran terhadap OJK. Setelah melihat hasil dari panitia kerja kasus Jiwasraya.
Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sutarduga mengatakan ada kemungkinan OJK akan disatukam kembali dengan Bank Indonesia.
“Dulu kan OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja,†ucap Eriko di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/1).
Pihaknya menambahkan dalam rapat internal Komisi XI, OJK dipisahkan dari Bank Indonesia sebagai fungsi moneter. Sedangkan OJK untuk melakukan fungsi pengawasan agar lebih baik.
Namun, saat ini OJK dianggap abu-abu dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas keuangan.
“Dulu teman-teman melakukan hal itu (OJK dipisah dari BI) untuk pengawasan yang lebih baik. Nah ternyata, hasilnya enggak maksimal,†ucapnya.
Dia tegaskan, bahwa mengembalikan OJK kepada BI masih dalam kajian. Keputusan akan dilakukan setelah dilakukan kajian menyeluruh.
“Kan kita enggak boleh salahkan begitu saja, apa sebenernya kekurangan aturan main di kita. Kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: