Menurut Luluk, ada beberapa masalah mengenai pengaturan pidana korporasi atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan ilegal belum diatur jelas di UU 31/2004 tentang Perikanan.
"Ketiadaan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam IUU (
illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing adalah kelemahan utama untuk memberantas maraknya IUU Fishing hingga ke akar," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/1).
Luluk menjelaskan, dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, maka yang akan terjerat hukum hanya anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal.
"Dalam Pasal 101 UU Perikanan pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurusnya. Seharusnya, pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan harus dijerat," kata Ketua DPP PKB Bidang Luar Negeri ini.
Selain itu, Luluk juga menyoroti tumpang tindihnya kewenangan yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum.
Ia menyontohkan mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU Perikanan tidak harmonis dengan ketentuan UU ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).
“Sejumlah UU mengenai perikanan sudah tidak sinkron, saya pikir harus dikaji ulang yang sekiranya sudah tidak
update dan berpotensi tumpang tindih harus dicabut dan membuat aturan baru yang komprehensif,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: