Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini, DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Prioritas Prolegnas 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 Januari 2020, 10:19 WIB
Siang Ini, DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Prioritas Prolegnas 2020
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net
rmol news logo Lebih dari 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Seluruh proses penyelesaian RUU prioritas tersebut akan dimulai pada hari ini, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna.

Ya, Rabu siang (22/1) ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Rapat Paripurna ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020 akan digelar di Komplek Parlemen, Senayan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020.

"Ada 55 RUU, 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR-DPD dan pemerintah, serta 3 RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat Paripurna," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).

Puan menambahkan, dari 55 RUU tersebut terdapat 3 RUU Omnibus Law. Yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibukota Negara.

Namun begitu, sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Karena itu, lanjut Puan, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik karena sumbernya tidak jelas.

"DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada. Bahwa RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi," tuturnya.

DPR pun akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat agar pembahasan RUU Omnibus Law akan berlangsung secara komprehensif.

Rapat Paripurna DPR ini juga mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA