Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Cuma Pelesiran, Begini Penjelasan DPRD Purwakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 22 Januari 2020, 10:45 WIB
Dituding Cuma Pelesiran, Begini Penjelasan DPRD Purwakarta
DPRD Purwarkata saat lakukan kunjungan kerja/RMOLJabar
rmol news logo Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Nina Heltina membantah jika para wakil rakyat di kabupaten tersebut kerjanya hanya pelesiran saja.

Menurutnya, dengan telah disahkannya sejumlah Perda dan masih berjalannya pembahasan beberapa Raperda bisa dijadikan parameter bahwa legislatif di Purwakarta sudah dan sedang bekerja.

“Kami sebagai legislatif di Kabupaten Purwakarta telah menjalankan tugas dan fungsi dewan yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan secara maksimal,” kata Nina kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (22/1).

Anggota Komisi I itu mengungkapkan, hingga kini setidaknya ada empat Peraturan Daerah (Perda) yang telah dituntaskan dan disahkan oleh para wakil rakyat tersebut. Di antaranya Perda Ketahanan Pangan dan Gizi, Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Saat ini, para wakil rakyat juga tengah membahas tiga Raperda. Yaitu yang dikerjakan oleh Pansus A Raperda Tentang Perumda BPR Raharja, Pansus B Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Pansus C Raperda Tentang Desa,” tutur wakil rakyat dari Dapil Jatiluhur, Sukasari, dan Sukatani ini.

Sementara, untuk menjalankan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan ia mengklaim telah menjalankannya dengan baik. Dan Reses pertama di tahun sidang pertama juga telah dijalankan.

“Namun, terlepas dari itu semua, kami terbuka menerima kritik dan masukan dari para konstituen atau masyarakat Purwakarta terhadap kinerja kami. Kita terbuka terhadap apapun masukan masyarakat demi memperbaiki kinerja legislatif dan perbaikan Purwakarta ke depan,” demikian Nina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA