Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Omnibus Law, Mahfud MD: Sekarang Di Indonesia Itu Banyak Industri Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Januari 2020, 11:11 WIB
Dukung Omnibus Law, Mahfud MD: Sekarang Di Indonesia Itu Banyak Industri Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/RMOL
rmol news logo Saat ini di Indonesia banyak muncul industri hukum, yang jika dibiarkan justru bisa menghancurkan negeri ini di tengah era globalisasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menjadi keynote speech di seminar Dentons HPRP dengan tema "Omnibus Law: Implementasi dan Dampak Terhadap Investasi" di Shangri-La Hotel Jakarta, Rabu (22/1).

"Dulu kita kuliah semester awal diajari di bidang hukum perdata itu ada namanya hukum industri. Nah sekarang di Indonesia itu banyak industri hukum," ucap Mahfud MD.

Industri hukum yang dimaksud Mahfud ialah banyak pihak yang membuat hukum dan diatur sedemikian rupa untuk mencari keuntungan sepihak.

"Dari mana industri hukum dibuat? Mulai dari proses pembuatan UU. Implementasi UU untuk membuat keputusan itu, itu ada industrinya semua, sampai eksekusinya," jelas Mahfud.

Hal tersebut diketahui Mahfud lantaran banyaknya putusan pengadilan yang tidak bisa dieksekusi. Bahkan, banyak kasus perdata yang dibelokkan menjadi kasus pidana.

Mahfud pun memberi contoh. "Pak ingin punya gedung ini? Nggak bisa kata bapak ini. Saya bisa buat hukumnya agar bapak punya ini. Gugat lah ini, cari-cari alasannya. Lalu bayar hakimnya, bayar jaksanya agar dimenangkan. Ini lah yang banyak terjadi, itu lah industri hukum," papar Mahfud.

Sehingga, dengan adanya Omnibus Law menurut Mahfud bisa menghilangkan persoalan di bidang hukum tersebut.

"Itu lah persoalan hukum kita, dan yang begini nggak bisa (dibiarkan) ke depan. Di era globalisasi mau begitu terus? Hancur kita," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA