Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Tito Paparkan 5 RUU Prioritas Prolegnas 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 Januari 2020, 14:09 WIB
Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Tito Paparkan 5 RUU Prioritas Prolegnas 2020
Rapat Komisi II bersama Kemendagri/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), BNPP dan Rektor IPDN membahas kesiapan pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 soal Pengawasan Terhadap Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana dan Penanganan Perbatasan Negara.

Rapat di gelar di Ruang Komisi II DPR RI, Gedung Kura Kura, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam kesempatan itu, Mendagri, Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak lima Rancangan Undang Undang (RUU) yang telah masuk Prioritas Prolegnas 2020-2024.

"Yang saya hormati pimpinan Komisi II DPR RI, terkait Prolegnas 2020-2024 Kemendagri membuat prakarsa-prakarsa diantaranya usulan tahun 2020," ujar Tito di ruang rapat.

Mantan Kapolri itu menguraikan, lima  usulan RUU Prioritas 2020-2024 antara lain, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21/2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Nah, ini urgen karena perlu diselesaikan tahun ini karena tahun depan 2021 UU ini berakhir," katanya.

Selanjutnya, RUU tentang Perubahan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mungkin bisa masuk satu rangkaian dengan inisiatif dari komisi II DPR dalam rangkaian UU tentang berhubungan parpol Pemilu maupun Pilkada. Di sini konteks untuk pemerintah adalah perubahan Nomor 7/2017 khusus Pemilunya," jelasnya.

Lalu, RUU tentang Perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terakhir, RUU tentang Perubahan Undang-Undang 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA