Lewat siaran pers No. HM.4.6/04/SET.M.EKON.2.3/01/2020, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susijiwono meluruskan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.
Dia mengurai bahwa draf yang beredar di masyarakat berjudul “Penciptaan Lapangan Kerjaâ€, sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul “Cipta Lapangan Kerjaâ€.
“Sehingga apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draf RUU dari pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,†ucap Susijiwono lewat siaran persnya, Rabu (22/1).
Pihaknya juga membantah keras telah menyebarkan draf RUU Omnibus Law kepada masyarakat.
Sesuai mekanisme penyusunan UU, pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.
Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.
“Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draf naskah akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sampai saat ini, Surat Presiden tersebut belum disampaikan,†jelasnya.
“Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI,†tutup Susijiwono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.