Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SOAL PROVINSI BARU

Aneh, Pemerintah Ingin Punya Anak Tapi Tidak Mau Hamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 22 Januari 2020, 15:02 WIB
Aneh, Pemerintah Ingin Punya Anak Tapi Tidak Mau Hamil
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi/Dok
rmol news logo Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali mendesak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah (Detada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Wakil Ketua Komite I DPD yang juga Ketua Tim Kerja Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Barat di DPD, Fachrul Razi mengatakan, pembentukan provinsi baru untuk Ibukota Negara di Kalimantan Timur tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada diteken Presiden.

"Karena ini satu-satunya pintu masuk untuk terwujudnya ibukota negara itu ada," ujar Fachrul usia rapat dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton, di Ruang Rapat Komite I DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Fachrul, pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia, tapi di sisi lain sedang mempersiapkan pembentukan propinsi baru untuk ibukota negara.

"Hal ini aneh. Jika moratorium diumpamakan menunda kehamilan tidak boleh lahir anak, namun adanya persiapan propinsi baru seakan-akan hamil tidak boleh tapi ada anak yang muncul," tutur Senator muda asal Aceh ini.

Fachrul mengatakan pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya pembentukan ibukota baru.

"Ibukota negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya," tekannya lagi.

DPD akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia. Pada 4 Februari 2020, akan diadakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia.

"Berkaca pada antusiasme daerah dan mendorong terbentuknya DOB sangat besar, hari ini terlihat dari jumlah usulan DOB yang masuk melalui DPD RI sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota," tutur Fachrul.

Untuk mewujudkan penatan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat pasal 55 dan pasal 56 ayat (6) UU 23/2004, yang berbunyi: "ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah diatur dengan peraturan pemerintah, dan desain besar Desertada ditetapkan dengan peraturan pemerintah".

Dan lebih lanjut, ketentuan tentang hal ini dipertegas dalam pasal 410, UU 23/2014 yang bunyinya "peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini di undangkan".

"Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU pemda tersebut," tutup Fachrul menyesalkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA