Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hutan Rusak, Gubernur Lampung: Menteri LHK Ke Lapangan Dong, Jangan Di Kantor Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 23 Januari 2020, 00:18 WIB
Hutan Rusak, Gubernur Lampung: Menteri LHK Ke Lapangan Dong, Jangan Di Kantor Saja
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi/RMOLLampung
rmol news logo Sindiran keras disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar yang tak kunjung terjun langsung meninjau kerusakan hutan di Lampung.

“Turun ke lapangan dong. Sampaikan kepada Menteri suruh ke sini, jangan di kantor saja,” ujar Arinal dalam diskusi publik yang digelar di Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (22/1).

Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat kewenangan persoalan hutan murni berada di Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ayo turun ke hutan,” tegasnya saat membuka diskusi bertajuk 'Membangun Sinergi dalam Upaya Koservasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan' seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Arinal menjelaskan, dalam penanganan hutan yang baik, tentu lingkungan dan isi hutannya harus bagus. Hal itu tak cukup dilakukan pemerintah daerah lantaran hanya bertanggung jawab terhadap rehabilitasi penghijauan di luar kawasan hutan.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat sebagai pemilik kewenangan lebih luas untuk serius mengatasi persoalan kerusakan hutan. Jika tidak, kewenangan tersebut diminta untuk diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Setidaknya, lanjut Arinal, ada tiga prinsip dalam menangani masalah kerusakan hutan, antara lain menjaga, merawat, dan merehabilitasi kawasan hutan.

Menurut Rektor UBL M. Yusuf Sulfarano Barusman, kerusakan hutan saat ini sudah mencapai 37%. Dua tahun terakhir, pembalakan liar (illegal logging) bahkan meningkat di Lampung di mana selama 2019, ada 47 kasus pembalakan pohon sonokeling. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA