Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jiwasraya Dan ASABRI Salah Jokowi, Andi Arief: Konstitusi Sudah Atur Penjamin Polis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Januari 2020, 14:13 WIB
Jiwasraya Dan ASABRI Salah Jokowi, Andi Arief: Konstitusi Sudah Atur Penjamin Polis
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief/Net
rmol news logo Pemerintahan presiden Joko Widodo periode pertama merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya dan kebocoran PT ASABRI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, menyebut dalam konstitusi telah diatur UU 40/2014 tentang Perasuransian bahwa paling lambat 3 tahun harus ada lembaga penjamin polis.

"Yang paling bersalah pemerintah 2014-2019. Kenapa, karena tidak menjalankan UU no 40 tahun 2014 yang menyebut paling lama 3 tahun harus ada lembaga penjamin polis," ujar Andi Arief di akun Twitter pribadinya, Kamis (23/1).

Karena itu, hemat dia, siapa lagi yang akan bertanggungjawab terhadap nasib ribuan nasabah Jiwasraya hingga ASABRI jika UU jelas-jelas mengatur tentang hal tersebut.

"Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya, ASABRI, taspen dll yang jadi megaskandal tidak terbayar? Yang paling bersalah pemerintah 2014 - 2019," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA