Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Obstruction Of Justice Yasonna Laoly Resmi Dibawa Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Januari 2020, 15:17 WIB
Dugaan Obstruction Of Justice Yasonna Laoly Resmi Dibawa Ke KPK
Laporkan Menkumham Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akhirnya resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak 10 orang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta sekitar pukul 14.35 WIB.

Mereka merupakan aktivis yang berasal dari ICW, YLBHI, Pusako, Kontras, Mata, TII, Sahdar, Seknas, Fitra, Perludem, PSHK, Imparsial, Jatam, Safe.net, LBH Jakarta dan Lokataru.

Mereka terlihat membawa sebuah dokumen untuk dilaporkan ke KPK. Mereka langsung masuk ke ruang Pelaporan Pengadaan Masyarakat (Dumas) KPK untuk melaporkan Yasonna.

Laporan itu berkaitan dengan bantahan Yasonna terkait keberadaan politisi PDIP Harun Masiku yang merupakan tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menteri dari PDIP itu dianggap telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dugaan ini muncul lantaran Yasonna bersikukuh Harun masih berada di luar negeri sejak terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari lalu atau dua hari sebelum terjadinya OTT Wahyu Setiawan. Dia enggan menanggapi analisa yang menyebut Harun sudah berada di tanah air pada tanggal 7 Januari.

Pernyata Yasonna akhirnya terbantahkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Hingga saat ini, pelaporan masih berlangsung. Rencananya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan memberikan keterangan kepada wartawan usai laporan selesai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA