Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Punya KTP-El, Pemilih Pemula Bakal Dibekali Suket Pada Pilkada Serentak 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 Januari 2020, 18:35 WIB
Belum Punya KTP-El, Pemilih Pemula Bakal Dibekali Suket Pada Pilkada Serentak 2020
Arief Budiman-Tito Karnavian-Abhan/RMOL
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 98,7 persen dari total 194 juta penduduk wajib KTP elektronik bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2020.

Sementara sisanya, yakni 1,3 persen dari total penduduk wajib KTP-el adalah penduduk yang belum merekam e-KTP karena baru genap berusia 17 tahun pada hari H pencoblosan Pilkada, yakni 23 September 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan bahwa para pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el bisa mencoblos dengan diberikan Surat Keterangan (Suket).

"Kemarin pembahasan bersama Komisi II dengan pemerintah, kita akan menerbitkan surat keterangan karena memang KTP-nya baru bisa dicetak pada 23 September," tutur Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers usai penyerahan DP4, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Arief mengatakan, pada prinsipnya KPU akan memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk memilih.

"UU mengatakan barang siapa berusia 17 tahun pada pemungutan suara maka dia harus bisa dilayani," tambah Arief.

KPU telah menerim Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. Sebanyak 105.396.460 DP4 diserahkan, dengan rincian sebanyak 52.778.939 data penduduk laki-laki dan 52.617.521 data penduduk perempuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA