Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan, Lutfi penuh kejanggalan dan layak diragukan.
"Setelah melihat fakta di lapangan, kami meragukan pengakuan yang bersangkutan. Kalau benar disetrum, seharusnya sejak awal dia atau keluarga mengadu ke Propam," kata Edi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/1).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, dalam pemantauannya, pemaksaan, intimidasi apalagi hingga menggunakan instrumen lain seperti setrum sudah sejak lama ditinggalkan oleh Polri dalam melakukan penanganan terhadap pelaku tindak pidana.
Pemeriksaan polisi, kata Edi, sudah sangat transparan dan tidak bisa direkayasa, karena setiap ruang pemeriksaan dilengkapi dengan kamera pengawas CCTV, terlebih pelaku sudah didampingi oleh kuasa hukum.
“Kalau ada saksi dan bukti ada penyiksaan, sebaiknya laporkan ke Propam biar tidak menjadi fitnah terhadap anggota Polri, di lapangan," saran doktor hukum ini.
Edi menilai, pemeriksaan Lutfi sejak awal hingga berkasnya diajukan ke pengadilan, Polda Metro Jaya sudah memproses kasus ini dengan profesional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: