Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, PDIP: Kurang Relevan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Januari 2020, 22:47 WIB
Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, PDIP: Kurang Relevan
Jiwasraya/Net
rmol news logo Rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya sebagaimana sangat diinginkan Fraksi Demokrat di Komisi VI DPR RI dinilai kurang relevan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, Kementerian BUMN telah melakukan upaya penanganan kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Begitu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

"Menteri BUMN ada tiga opsi holding juga sudah disampaikan. Saya melihat pansus menjadi tidak atau kurang relevan," kata Aria.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, pada kasus Jiwasraya yang terjadi yakni soal kesalahan manajemen perasuransian dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah.

"Karena yang terjadi adalah masalah miss management atau kurang kewaspadaan, lemahnya fungsi pembinaan Menteri BUMN terhadap kinerja BUMN atau kinerja Jiwasraya khususnya," ujarnya.

"Jadi tidak ada satu kebijakan yang harus dinilai dari sisi UU," imbuhnya menegaskan.

Lebih lanjut, Aria menegaskan bahwa panitia kerja (Panja) yang telah terbentuk oleh Komisi VI DPR RI akan terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus Jiwasraya. Meskipun, fraksi Demokrat di Komisi VI tidak menghendaki adanya panja karena lebih ngotot dengan pembentukan pansus.

"Oh tanpa (Demokrat), enggak hadir tadi di acara panja. Dan kami tidak mempersoalkan karena dari sembilan fraksi, delapan (fraksi) sudah menyetujui," pungkasnya.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ‎Jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Diketahui, Harry Prasetyo merupakan mantan 'orang istana', dia pernah menjabat di Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sebagai tenaga ahli utama.  

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA