Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 24 Januari 2020, 03:59 WIB
Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan tak henti-hentinya menuai protes dari publik.

Bahkan dalam rapat dengar pendapat Senin lalu (20/1), Komisi IX DPR RI 'menyerang' Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang terkesan tak bisa berbuat banyak untuk membatalkan kenaikan.

Menurut mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, pandangan soal jaminan kesehatan yang seharusnya diberikan negara kepada masyarakat kini mulai bergeser. Padahal soal jaminan kesehatan, sudah jelas tercantum dalam Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dijelaskan Said Didu, pada prinsip UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara.

"Saat ini seakan dibalik menjadi bahwa seluruh warga negara wajib membayar biaya kesehatan kepada negara," sindir Said Didu di akun Twitternya, Kamis (23/1).

Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA