Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono Cium Hal Tidak Beres Dari Penerbitan IPKA Kapal Kabel China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 24 Januari 2020, 17:21 WIB
Arief Poyuono Cium Hal Tidak Beres Dari Penerbitan IPKA Kapal Kabel China
Arief Poyuono/Net
rmol news logo Izin penggunaan kapal asing (IPKA) milik China berbendera Panama yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan diduga kuat tidak diketahui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Begitu kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menanggapi penerbitan IPKA kapal kabel CS Fuhai dan Bold Maverick.

Dia mencium ada hal tidak beres dari penerbitan IPKA oleh Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub. Apalagi, Ditjen Hubla pernah beberapa kali tersangkut kasus di KPK.

“Nah KPK harus sering-sering sadap semua pejabat di Dirjen Hubla,” tegasnya kepada redaksi, Jumat (24/1).

Arief kemudian menyinggung mengenai asas cabotage, sebuah prinsip yang memberi hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional, dengan menggunakan bendera Merah Putih serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Arief mengatakan bahwa asas tersebut ternyata tidak berlaku bagi kapal-kapal dari negeri RRC. Maka dari itu, tidak heran jika kapal-kapal ikan dari RRC berani masuk ke area perairan laut Indonesia untuk nangkap ikan seenaknya.

“Dikawal sama kapal-kapal penjaga pantai RRC pula,” sindirnya.

Hal serupa terjadi di bidang penarikan kabel bawah laut milik perusahaan China CS FUHAI dan CS Bold Maverick, yang dengan sangat mudah mendapatkan IPKA untuk beroperasi di Indonesia.

“Izin itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mengesampingkan azas cabotage yang sudah diterapkan di Indonesia,” duganya.

Dia mengurai bahwa ada keanehan di balik penerbitan IPKA CS FUHAI dan Bold Maverick. Pertama, PT. Bahari Eka Nusantara yang mendapatkan IPKA untuk CS FUHAI milik perusahaan RRC yang berbendera Panama, sebatas status agen pelayaran dan bukan peyelenggara usaha pemasangan kabel bawah laut.

Kedua, sesuai asas cabotage pengoperasian kapal pengelar kabel laut berbendera asing baru boleh mendapatkan IPKA jika di dalam negeri tidak ada usaha pelayaran nasional untuk mengelar kabel laut.

“Ini patut diduga ada suap di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujar wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Atas alasan itu, FSP BUMN Bersatu melayangkan somasi kepada Menteri Budi untuk mencabut IPKA. Kedua, akan mengugat ke PTUN untuk membatalkan IPKA CS FUHAI dan Bold Maverick.

“Ini melindungi usaha pelayaran nasional yang bergerak di bidang penggelaran kabel laut,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Arief juga akan berkirim surat ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk tidak mengeluarkan security clearance bagi izin pelayaran kedua kapal tersebut di perairan Indonesia

“Sebab kalau nanti ada kegiatan yang merugikan daerah perairan Indonesia yang disalahkan ke Menhan lagi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA