Hal ditegaskan langsung Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Dalam jumpa pers ini, Ronny membeberkan kronologi awal kepergian Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu.
"HM meninggalkan Jakarta melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Garuda Indonesia GA832 pukul keberangkatan 11.18 dengan tujuan Singapura," ucap Ronny F. Sompie kepada wartawan, Jumat (24/1).
Selanjutnya, kata Ronny, hingga tanggal 9 Januari pihaknya belum mendapatkan permintaan pencegahan terhadap Harun dari penyidik KPK usai melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari.
"Tanggal 13 Januari, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kabag Humas menyampaikan kepada media melalui media telepon dan WhatsApp bahwa HM tercatat keluar Indonesia pada tanggal 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura," kata Ronny.
Hingga pada 16 Januari,
Koran Tempo memuat berita bahwa Harun terbang dari Singapura ke Indonesia menggunakan pesawat Batik Air ID 7156 yang bersumber dari manifest dan keterangan saksi yang melihat.
Pada hari yang sama, kata Ronny, Menkumham Yasonna Laoly melayani doorstop kepada wartawan dan menyampaikan informasi bahwa Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabag Humas Ditjen Imigrasi. Data ini diperoleh dari data perlintasan yang tercatat di pusat data keimigrasian.
"Beliau hanya memegang satu data saja ya, hanya memegang satu data dan data itu bukan diperoleh atas dasar rekayasa atau alasan-alasan beliau untuk membohongi publik, tidak ada," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.