Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Gerindra Sesalkan Molornya Penetapan Tarif Penyeberangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 24 Januari 2020, 18:56 WIB
Politisi Gerindra Sesalkan Molornya Penetapan Tarif Penyeberangan
Bambang Haryo Soekartono/Net
rmol news logo Pemerintah dinilai saling lempar tanggung jawab soal tarif angkutan penyeberangan sehingga tidak kunjung ditetapkan meskipun sudah dibahas selama 1,5 tahun lebih.

Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan, molornya penetapan tarif penyeberangan menunjukkan Kementerian Perhubungan dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi tidak profesional dan konsisten dalam menjalankan regulasi dan undang-undang.

"Kemenhub sendiri sudah mengundur-undur evaluasi tarif penyeberangan hingga 1,5 tahun sehingga 3 tahun tidak pernah disesuaikan. Sekarang kembali terganjal di Kemenko Marves dengan alasan belum ada data untuk dikaji," ujar anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menyesalkan, Jumat (24/1).

Bambang Haryo yang juga Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) ini mengaku sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kemenko Marves yang ditugaskan Menko Luhut B. Pandjaitan mengevaluasi tarif.

"Pajabat yang merupakan Staf Ahli Menko Marves itu mengaku tidak mengerti maritim dan baru pertama kali membahas soal penyeberangan. Dia bilang masih menunggu data sehingga belum bisa mengkaji usulan tarif dari Kemenhub," ujarnya.

Menurut Bambang Haryo, Menko Marves tidak percaya dengan usulan tarif dari Menhub sehingga perlu dikaji lagi secara detil, meskipun Kemenhub sudah membahasnya bersama Gapasdap selama 1,5 tahun.

"Menhub Budi Karya dan Menko Luhut saling pingpong, lempar tanggung jawab. Kemenhub bilang sudah serahkan semua data, tapi Kemenko Marves mengaku tidak punya data. Dua instansi ini kelihatan tidak kompak, tidak profesional," ungkapnya.

Keterlibatan Menko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan baru pertama kali, menyusul penerbitan Inpres 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Inpres yang harusnya untuk kemudahan usaha, kenyataannya mempersulit usaha dan perizinan. Kalau mengurusi satu sektor ini saja tidak beres, bagaimana mungkin pemerintah menjalankan Omnibus Law yang melibatkan ribuan regulasi," cetusnya.

Apabila Menko Luhut profesional dan mengerti maritim, kata Bambang Haryo, seharusnya mengingatkan Menhub agar segera membereskan evaluasi tarif karena kondisi penyeberangan sudah kritis dan terancam berhenti operasi dalam waktu dekat.

Menko Luhut semestinya mempercepat penetapan tarif sesuai kebutuhan angkutan penyeberangan, bahkan harus menolak usulan Menhub untuk mencicil kenaikan tarif 38 persen secara bertahap selama 3 tahun.

Berdasarkan hitungan Bambang Haryo, kenaikan tarif penyeberangan sekaligus pun dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap harga barang, yakni sekitar 0,15 persen. Artinya, barang seharga Rp. 10 ribu per kg kemungkinan naik Rp 15 ribu per kg apabila tarif dinaikkan sekaligus.

"Kenaikan harga itu mungkin relatif kecil, tetapi sangat besar artinya bagi kelangsungan usaha penyeberangan serta menjamin keselamatan nyawa dan barang publik. Ketidakpastian tarif mengancam keselamatan, berarti pemerintah melanggar UUD 1945 yang mengamabatkan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," tegasnya.

Mengenai pengakuan Staf Ahli Menko Marves yang menyebut belum punya data angkutan penyeberangan, Bambang Haryo menilai hanya mencari alasan. Selain Kemenhub sudah menyerahkan semua data terkait, Menko Marves bisa dengan mudah meminta data dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dia mengatakan, PT ASDP yang merupakan kaki tangan pemerintah di sektor penyeberangan memiliki semua data yang diperlukan Menko Marves, seperti pendapatan dan biaya.

"ASDP tahu persis pendapatan perusahaan penyeberangan karena dia yang menjual tiket, ASDP juga tahu persis biaya operasional kapal karena dia operator kapal dan memungut biaya kepelabuhanan," jelasnya.

Bambang Haryo kemudian mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan ini akan membuktikan apakah Menhub dan Menko Marves menjalankan visi Presiden Joko Widodo untuk memajukan sektor maritim.

"Mereka begitu cepat menanggapi tuntutan tarif angkutan online, tetapi tarif kapal ferry terus diundur-undur walaupun risikonya sangat besar. Apabila penyeberangan sampai terhenti, Presiden Jokowi yang disalahkan rakyat karena logistik di seluruh Indonesia akan macet, ekonomi mandeg," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA