Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Draf Omnibus Law Sudah Selesai, Diumumkan Setelah Ada Surat Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Januari 2020, 21:09 WIB
Draf Omnibus Law Sudah Selesai, Diumumkan Setelah Ada Surat Presiden
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono/RMOL
rmol news logo Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diunggulkan pemerintah masih menjadi perdebatan yang hangat diperbincangkan oleh publik. Sebab dalam perancangannya minim melibatkan pihak terkait.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan belakangan muncul draf RUU Omnibus Law palsu di masyarakat, karena tertutupnya proses perancangan aturan yang sejumlah kalangan disebut sebagai RUU Sapu Jagat.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengklarifikasi hal tersebut. Katanya, draf asli Omnibus Law cuma berhak dipegang instansinya.

"Jadi yang udah beredar bukan dari kami, kami belum berikan ke siapapun," tutur Susiwijono dalam jumpa pers di Gedung Ali Wardhana, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Kenadati demikian, Susi mengatakan bahwa perancangan final draf Omnibus Law telah selesai.

"Secara substansi sudah selesai sesuai arahan Presiden, dan detailnya masih kami review kecil," akunya.

Sebelum dibuka ke publik, Susi memastikan bahwa draf RUU mesti melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Diantaranya, menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dibahas dalam rapat terbatas (Ratas).

Setelah itu, menunggu tanda tangan kementerian lembaga terkait, hingga akhirnya menunggu surat presiden (Surpres).

"Nanti setelah tanda tangan Senin maka akan dilaporkan ke Presiden secara langsung. Kalau sudah di paraf semua maka presiden keluarkan surat presiden (surpres) untuk diserahkan ke DPR," jelasnya.

Sehingga, kata dia, sebelum surpres dikeluarkan oleh kepala negara. Maka, draf RUU tersebut tidak akan pernah diberikan pada siapapun.

"Jadi draf masih belum diberikan ke siapapun. Nanti kalau sudah ada Surpres maka nanti akan kami bagikan ke masyarakat atau siapapun," tutupnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA