Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasto Kristianto Diperiksa KPK, Damai Hari Lubis: Semoga Bukan Formalitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Januari 2020, 22:45 WIB
Hasto Kristianto Diperiksa KPK, Damai Hari Lubis: Semoga Bukan Formalitas
Sekjen PDIP, hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan kadernya Harun Masiku diharapkan tidak hanya sebuah formalitas agar KPK dianggap berani.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Damai Hari Lubis berharap penyidik KPK benar-benar menjalankan proses hukum saat memeriksa Hasto.

"Kami berharap KPK benar-benar memeriksa terhadap diri Hasto sesuai proses hukum yang berlaku (due process of law)," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/1).

Ketua Aliansi Anak Bangsa (ABB) itu juga sangat tidak mengharapkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada Hasto hanya sebuah formalitas agar KPK dianggap berani memeriksa terhadap partai penguasa saat ini.

"Bukan hanya formalitas yang ujung-ujungnya KPK justru menjadi helper dan selaku Jubir Hasto dengan memberikan keterangan pers yang isinya bahwa Hasto tidak terlibat, bahkan merupakan korban fitnah (slachtoffers van smaad) dari si pelaku fitnah (daders van laster) yakni tersangka Saiful Bahri atau Wahyu Seiawan," kata Damai.

Bahkan, Damai berharap KPK untuk tidak takut menetapkan tersangka terhadap Hasto jika memiliki bukti-bukti yang kuat keterlibatannya.

"Bila Hasto atas hasil bukti-bukti yang ada memang terlibat secara hukum, maka mesti dijadikan tersangka. Bukan sebaliknya Hasto justru menjadi saksi dalam peristiwa delik korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku selaku pemberi suap bersama-sama dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan selaku penerima suap," tegasnya.

Diketahui, Hasto Kristianto bersama ketiga staf DPP PDIP diperiksa penyidik KPK pada hari ini Jumat (24/1).

Selain itu, penyidik juga memeriksa Komisioner KPU yakni Hasyim Asyari dan Evi Novida Ginting. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA