Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Komisioner KPU, KPK Buka Kemungkinan Periksa Yasonna H. Laoly

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 25 Januari 2020, 08:25 WIB
Suap Komisioner KPU, KPK Buka Kemungkinan Periksa Yasonna H. Laoly
Yasonna H. Laoly/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggpta DPR RI PDI Perjuangan yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, nama Yasonna kerap vokal soal politisi PDIP yang telah menyandang status tersangka kasus ini yakni Harun Masiku. Selain itu, Yasonna yang juga Ketua DPP PDIP turut serta menandatangani PAW untuk Harun Masiku.

"Ya, tidak tertutup, siapa saja. Sekali lagi KPK akan memeriksa siapa pun termasuk kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPL Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (24/1).

Pada dasarnya, kata Ali, pihak manapun yang masih dinilai relevan untuk dimintai keterangan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap upaya PAW akan dipanggil, termasuk Yasonna.

"Siapa pun jika kemudian penyidik memerlukan keterangan itu. Siapa pun," tegasnya.

Lebih jauh, Ali engan merinci secara detail perkembangan perkara yang tengah didalami oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Sebab, hal itu telah masuk dalam materi penyidikan dan tidak bisa disampaikan.

"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi tetap fokus kepada pembuktian unsur-unsur di dalam pasal-pasal yang disangkakan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA