Keputsan itu berisi izin penggunaan kapal asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick, keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China, S.B.Submarine System Co.LTD/SBSS.
Ketua Umum FSPI, Arief Poyuono menyebut keputusan itu menyalahi UU Pelayaran 17/2008 yang mengatur penggunaan kapal dengan mengutamakan kapal berbendera Indonesia atau milik perusahaan dalam negeri.
Disebutkan Arief, saat ini telah tersedia kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan
cable ship atau kapal pemasang kabel bawah laut.
"Sehingga cable ship Fu hai dan Bold Maverick yang berbendera panama dan milik RRC telah meyalahi aturan dan UU yang berlaku," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1).
Selain itu, kata dia, PT Bahari Eka Nusantara bukanlah perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan laut khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah laut.
Lanjutnya, data terkini di Indonesia, setidak ada empat perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan kapal sejenis. Salah satunya, PT. BNP yang merupakan anak perusahaan Telkom.
Dengan alasan yang sangat konkret itu, Arief meminta Kementerian Perhubungan untuk segera menganulir keputusan tersebut.
"Dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dapat dicabut dan dibatalkan," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.