Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkumham Bantah Ada Pembatalan SK KNPI Fajrieansyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 26 Januari 2020, 07:23 WIB
Kemenkumham Bantah Ada Pembatalan SK KNPI Fajrieansyah
KNPI/Net
rmol news logo Tidak ada pembatalan terhadap Surat Keputusan DPP KNPI pimpinan Noer Fadjrieansyah. Penegasan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

Cahyo membantah adanya pembatalan SK tersebut. Dia mengurai bahwa pembatalan SK hanya bisa dilakukan jika ada dasar yang kuat. Seperti putusan PTUN.

Sementara menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyebut telah melakukan pemblokiran terhadap SK Kepengurusan Noer Fajrieansyah, Cahyo mengurai bahwa pemblokiran hanya bisa dilakukan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan SK Menkumham baru dengan menggunakan unsur nama KNPI.

“Tidak ada pembatalan, dan tidak ada nama baru KNPI lagi. Semua perubahan sementara kami blokir sampai menunggu hasil kesepakatan bersama yang sedang digarap mekanismenya oleh para pihak yang memiliki SK Menkumham,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini mendapat apresiasi dari Ketua Bidang OKK DPP KNPI, Zieko CH Odang. Baginya, Kemenkumham tetap berkomitmen menjaga persatuan pemuda sesuai kesepakatan bersama antara KNPI pimpinan Fajrie dan Azis.

Dia juga mengajak kelompok Haris Pratama yang sama-sama merasa menjadi pimpinan KNPI untuk berdiskusi demi niat baik pemuda Indonesia.  

“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan mewujudkan persatuan pemuda. Kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi selama Harris Pertama memiliki kesadaran dan niat baik untuk pemuda Indonesia,” kata Zieko kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Lebih lanjut, Zieko merasa prihatin dengan pihak-pihak yang menyebarkan kabar pembatalan SK Menkumham DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah. Kabar itu mengindikasi seolah Menteri Yasonna bisa diintervensi untuk kepentingan kelompok.

"Mereka menyebarkan informasi seakan-akan Menkumham dapat diintervensi dengan membatalkan dan menunjuk SK baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA