Begitu pesan pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/1).
“Janganlah hal-hal seperti ini dikompromikan dengan masalah investasi dll. Harusnya pemerintah transparan,†ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus terbuka dan segera menerbitkan travel warning ke negara tirai bambu tersebut. Di satu sisi, pemerintah harus turun tangan menjaga keberadaan WNI di Wuhan dan wilayah lain di China yang terdampak corona.
“Kalau menurut saya jangan ditutup-tutupin. Karena justru itu menjerumuskan negeri kita dalam penanganan,†tandasnya.
Berdasarkan data dari Center for Systems Science and Engineering (CSSE), terlihat penyebaran virus mematikan ini sudah mencapai Amerika, Eropa, hingga Australia, dan Asia Tenggara.
Dalam grafik gambar yang disajikan oleh CSSE, terdapat lingkaran merah dan kuning. Lingkaran merah menunjukkan lokasi yang positif terjangkit virus corona, sementara kuning masih belum dikonfirmasi.
Sejak Sabtu (25/1) pukul 12.00 waktu setempat atau Minggu (26/1) pukul 00.00 dinihari WIB, total korban yang positif terjangkit virus corona se-dunia disebutkan mencapai 1.448 orang. Di antaranya 42 orang meninggal dan 39 lainnya berhasil disembuhkan.
Di daratan China sebarannya sebanyak 1.399 kasus, Thailand 7 kasus, Hong Kong 5 kasus, Prancis 3 kasus, Taiwan 3 kasus, Jepang 2 kasus, Makau 2 kasus, Korea Selatan 2 kasus, dan Amerika Serikat 2 kasus.
Virus ini juga telah menyebar ke negara-negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dengan 3 kasus, Malaysia 3 kasus, dan Australia 4 kasus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: