Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menyampaikan, publik patut mempertanyakan urgensi Yasona Laoly membentuk Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku. Apalagi tim ini melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Ombudsman RI.
“Bukankah badan-badan ini memiliki peran berbeda, dan tidak memiliki wewenang menangkap tersangka buronan KPK Harun Masiku?†ucap Petrus lewat keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/1).
Mencari Harun Masiku, lanjut Petrus, justru akan menambah dosa Yasonna Laoly terhadap bangsa Indonesia.
“Karena hanya demi seorang Harun Masiku, Yasona Laoly tanpa malu-malu mencampuradukan tugas sebagai petinggi Partai dengan Menkumham,†katanya.
Menurutnya, Yasonna tidak bisa membedakan kapan harus bertindak sebagai menteri dan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.
“Ini namanya membonceng institusi Kementerian Hukum dan HAM untuk kepentingan PDIP dalam memburu Harun Masiku,†urainya.
Pembentukan tim gabungan juga bisa dimaknai sebagai sebuah pengalihan isu. Sebagai upaya Yasonna membela diri atas sebuah kebohongan publik pada 16 Januari 2020 dengan menyebutkan Harun Masiku masih berada di Singapura.
“Padahal menurut fakta dan sistem yang dimiliki Yasona Laoly, Harun Masiku tercatat sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, sehari sebelum OTT KPK pada 8 Januari 2020,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: