Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Libatkan Masyarakat, Wacana Pembentukan Dewan Kemananan Nasional Lewat Perpres Harus Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 Januari 2020, 14:09 WIB
Tidak Libatkan Masyarakat, Wacana Pembentukan Dewan Kemananan Nasional Lewat Perpres Harus Ditolak
Koordinator PBHI, Julius Ibrani/RMOL
rmol news logo Wacana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) oleh pemerintah kembali menyeruak ke publik. Pasalnya, rencana realisasi DKN ini gagal sejak dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo kali ini, realisasi DKN akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu dikarenakan dalam pengajuan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kemanan Nasional yang diajukan pemerintah ditolak DPR RI.

"Kita tidak boleh lalai ketika RUU Keamanan Nasional ditolak. Infonya untuk mengatasi itu (akan diterbitkan)Perpres," ucap Julius dalam diskusi publik bertemakan 'Problematika Pembentukan Dewan Keamanan Nasional', di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Julius menyebutkan, dia bersama organisasi masyarakat sipil lainnya memastikan akan menolak Potensi pembentukan DKN lewat Perpres.

Pertimbangannya, selain pembentukan peraturan perundang-undang yang bersifat ekslusif, alias tidak melibatkan masyarakat sipil. Juga, bisa dibilang tidak akuntable.

"Belum ada draf yang berasal dari keterlibatan publik. Akibatnya dalam penyusunannya tidak ada pertimbangan yang langsung berkaitan dengan publik," jelasnya.

"Kedua ketiadaaan partisipasi phblik juga menegasikan gerakan-gerakan masyarakat sipil yang selama ini dihambat atau dilawan oleh aparat yang sama istilahnya, yakni keamananan nasional," sambung Julius.

Oleh karena berkaca dari pembentukan DKN di negara lain, Julius berharap agar pemerintah melakukan pengkajian yang melibatkan masyarakat sipil di Indonesia. Sebab, pembentukan DKN ini disinyalir bakal mengembalikan semangat represif pemerintah terhadap rakyat.

Hal itu dapat terlihat dari pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.  

"Jangan sampai ini cuma upah politik, atau apa yang dikatakan pak Jokowi dalam rangka menjaga keamanan negara. Tapi disitu ia memberikan karpet merah bagi militer untuk hadir dalam perosalan sipil," pungkas Julius. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA