Rapat berlangsung di hadiri oleh sejumlah Anggota DPD RI Komite I, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, selaku Ketua Badan Kerja Provinsi Kepulauan, Dirjen Muhammad Hudori, dan Tim Ahli RUU di Gedung Nusantara atau Pakar Basilio Braujo, di ruang Komite I DPD RI.
Senator DPD RI Fachrul Razi menyatakan, rapat dilatar belakangi oleh beberapa hal; Pertama, negara gagal hadir secara efektif di suatu rupa bumi bernama; wilayah Kepulauan.
Kedua, Kekosongan/kekurangan peraturan dalam konstruksi hukum Indonesia Mengenai Kepulauan (UU 23/2014 & UU sektoral) dan Ketiga, bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan.
Razi menambahkan dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip prinsip UNCLOS 1982 sebagai Konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Inisiatif Komite I DPD RI dan masuk dalam Prioritas Prolegnas 2020 yang segera akan dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD RI," kata Fachrul, Senator Aceh ini, Senin (27/1).
Fachrul menambahkan, DPD RI mengadakan rapat dengan Kemendagri untuk membahas RUU Daerah Kepulauan yang mencakup 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten kota Kepulauan di Indonesia.
“Karena itu, dalam rangka menyamakan persepsi terhadap Daerah Kepulauan, maka Komite I DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku wakil dari Pemerintah yang akan ikut membahas RUU Daerah Kepulauan dalam Pembahasan Bersama di DPR RI, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, dan Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI," tandas Fachrul Razi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: