Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU KPK Buka Suara Soal Penarikan Dirinya Saat Tangani Kasus Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Januari 2020, 14:23 WIB
JPU KPK Buka Suara Soal Penarikan Dirinya Saat Tangani Kasus Harun Masiku
Sejumlah jaksa yang bertugas di KPK akan kembali bekerja di Kejagung/Net
rmol news logo Penarikan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melahirkan polemik. Terlebih di antara jaksa yang dipanggil pulang ke Kejaksaan Agung tengah menangani perkara tersangka suap Harun Masiku.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabar penarikan JPU dari KPK diakui langsung oleh Yadyn Palebangan, yang disebut sebagai salah satu JPU KPK yang akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung.

"Terkait pemberitaan penarikan dua Jaksa untuk kembali bertugas di Kejaksaan, kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020," ucap Yadyn Palebangan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/1).

Yadyn menambahkan, ia mengaku siap ditempatkan di mana saja. Termasuk ditarik penugasannya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung.

"Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja," katanya.

Namun, Yadyn berharap dapat menyelesaikan tugasnya di KPK sebelum kembali melaksanakan tugas di Kejaksaan Agung. Yadyn diketahui merupakan salah satu Jaksa yang menangani kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, dan sejumlah kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yadyn juga berharap penarikan dirinya tidak dijadikan polemik dan dikaitkan dengan perkara yang tengah ditanganinya, yakni kasus politikus PDIP Harun Masiku.

"Dan saya tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," terangnya.

"Terima Kasih untuk pimpinan KPK, baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penarikan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan di suatu lembaga, seperti KPK.

"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu organisasi induk, kalau memang membutuhkan teman-teman kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (27/1).

Ali pun tak membantah ada empat Jaksa yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Dua Jaksa di antaranya telah habis masa tugasnya di KPK, sedangkan dua Jaksa lainnya masih memiliki waktu tugas di KPK.

"Ada dua orang dari kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat. Tetapi kemudian, perlu kami sampaikan juga, ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejagung setelah melalui seleksi. Untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA