Pencopotan itu berdasarkan surat Menkumham Nomor M.HH.KP.10.02-05 tertanggal 24 Januari 2020. Dalam surat tersebut, mantan Kapolda Bali itu diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian Utama.
Sementara demi mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dirjen Imigrasi, maka ditunjuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pelaksana harian.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor M.HH.KP.04.02-13, Menteri Yasonna memerintahkan Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting menajdi pelaksana harian dirjen Imigrasi per hari ini, Selasa (28/1).
Tertera dalam surat itu, jika ada hal-hal yang bersifat penting dan strategis serta memerlukan penanganan cepat dalam pelaksanaan tugas, maka Jhoni dianjurkan melapor ke menteri asal PDIP itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: