Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencopotan Sepihak Ronny, Jokowi Harus Buat Perhitungan Dengan Yasonna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 28 Januari 2020, 19:40 WIB
Pencopotan Sepihak Ronny, Jokowi Harus Buat Perhitungan Dengan Yasonna
Yasonna H. Laoly/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mencopot Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Selasa (28/1).

Yasonna berdalih pencopotan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan mengenai kasus Harun Masiku yang belakangan berbeda pendapat antara dua pejabat negara tersebut.

Harun adalah buronan KPK dalam kasus dugaan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu untuk menjadi anggota DPR RI mewakili PDIP lewat mekanisme pergantian antar waktu.

Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyampaikan seharusnya yang dicopot adalah Yasonna bukan Ronny.

“Semestinya Yasonna yang dicopot, jika pencopotan itu karena alasan konflik kepentingan, Yasonna lebih berpeluang dibanding Dirjen Imigrasi,” ucap Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/1).

Dedi menambahkan Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap dalam keputusan sepihak Menkumham yang telah mencopot bawahannya tersebut lantaran silang pendapat keberadaan Harun.

Bahkan, akibat silang pendapat tersebut ditafsirkan sebagai langkah pelemahan terhadap KPK.

“Presiden sudah tidak bisa lagi hanya duduk manis dengan memberi restu Yasonna melumpuhkan KPK, ketegasan presiden diperlukan untuk menegaskan Yasonna ada di pihak mana, KPK atau PDIP,” katanya.

Dengan dalih untuk menghindari konflik kepentingan, Dedi justru melihat Yasonna lah yang memiliki konflik kepentingan.

“Conflict of interest itu ada di wilayah pengambil kebijakan, Dirjen Imigrasi hanya pelaksana, karena di atasnya ada Yasonna, maka konflik itu jelas ada di pundak Yasonna,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA