Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menyampaikan, apa yang disampaikan Yasonna kurang tepat. Pasalnya, pemberian atau pencabutan visa bagi warga negara asing adalah bagian kedaulatan suatu negara.
“Kebijakan pemberian bebas visa bisa saja dilakukan oleh suatu negara karena ingin mengejar jumlah wisatawan dari negara tertentu,†ucap Hikmahanto dalam siaran persnya yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/1).
“Namun bisa juga kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan asas timbal balik (asas resiprositas),†katanya menambahkan..
Pihaknya mengatakan mengenai kebijakan pemberian visa merupakan kedaulatan maka pencabutannya pun eksklusif merupakan kewenangan negara yang membuat kebijakan.
“Oleh karenanya pemerintah Indonesia bisa saja sewaktu-waktu mencabut kebijakan pemberian bebas visa bagi warga asal China untuk apapun alasan. Termasuk alasan untuk menurunkan laju penyebaran Virus Corona,†tandasnya.
Belakangan, desakan kepada pemerintah untuk mencabut visa kedatangan warga negara China di Indonesia semakin kencang.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Pencabutan visa kedatangan itu untuk menghindari penyebaran virus corona yang tengah menjadi wabah di Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: