Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisioner KPU Sumsel Dicecar KPK Soal Suara Nazaruddin Kiemas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Januari 2020, 15:43 WIB
Komisioner KPU Sumsel Dicecar KPK Soal Suara Nazaruddin Kiemas
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat politisi PDIP, Harun Masiku.

Pada hari ini, Rabu (29/1), KPK memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Kelly diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.15.

Selama empat jam itu, Kelly mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pencalonan Harun di Sumsel Dapil 1.

“Sebanyak 15 pertanyaan soal tugas dan wewenang, pelaksanaan, penyelenggaraan Pemilu 2019 DPR RI di KPU Provinsi Sumatera Selatan," kata Kelly kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Selain itu, Kelly mengaku ditanya mengenai mekanisme suara yang diperoleh oleh Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia tiga minggu hari pencoblosan. Di mana hasil pemilu menempatkan Nazaruddin Kiemas sebagai pemilik suara terbesar PDIP.

"Tadi nyambung aja tentang suara yang meninggal dunia seperti itu, gitu aja," katanya.

Namun, Kelly tak mengetahui proses PAW yang diajukan oleh PDIP. Ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan KPU RI.

"Kayaknya itu kalau DPR RI itu KPU RI ya. Mekanismenya KPU RI," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA