Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemberian Grasi Annas Maamun Jadi Codet 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Maruf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 29 Januari 2020, 19:12 WIB
Pemberian Grasi Annas Maamun Jadi Codet 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Maruf
Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin/Net
rmol news logo Pemberian grasi kepada koruptor menjadi codet tersendiri bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin menginjak 100 hari kinerjanya.

Salah satu yang disoroti adalah grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dengan dalih usia sudah tua.

Menurut analis politik dari Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio, grasi tersebut tak sejalan dengan semangat memerangi korupsi sesuai dengan janji kampanye Jokowi.

“Keputusan Jokowi memberikan Annas grasi tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Keppres itu ditekken oleh Jokowi pada 25 Oktober 2019,” ujar Hensat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/1).

Melalui grasi, jelasnya, Jokowi diangap telah memberi keringanan kepada koruptor. Hal ini juga menjadi kritikan pedas yang kerap dilontarkan pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga KPK.

"Mereka menilai ini merupakan preseden buruk bagi komitmen Pemerintahan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi, mengingat Jokowi seolah menunjukkan kelonggaran terhadap praktik penindakan korupsi,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA