Analis politik dari lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio menyampaikan pada pidato pertama Presiden Joko Widodo saat dilantik menjadi kepala negara akan menerapkan omnibus law.
Omnibus law merupakan sistem hukum yang direncanakan secara sistematis di mana satu UU akan berpengaruh pada UU dan pasal lainnya.
Dalam omnibus law tersebut, terdapat 79 UU dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus dalam Rancangan Undang-undang RUU Omnibus Law yang diajukan kepada DPR.
Akademisi Universitas Paramadina ini menerangkan penerapan omnibus law yang bertujuan untuk melancarkan iklim investasi diprotes banyak kalangan lantaran di dalam terdapat sejumlah pasal krusial yang dihapus.
Seperti menghapus cuti hamil, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha, pembebasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), sistem pengupahan yang berdasarkan jam, serta tidak jelasnya sistem pesangon yang diatur.
Hal tersebut sontak membuat reaksi banyak kalangan terutama para ekonom Indonesia yang menyatakan omnibus law cenderung berpihak pada pengusaha.
“Omnibus law yang diwacanakan cenderung akan lebih menguntungkan pengusaha terutama yang berada di dalam lingkaran kekuasaan, dan tidak memihak rakyat banyak,†ujar Hensat kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/1).
Atas dasar tersebut, sejumlah kecaman hadir dari rakyat kecil terutama kaum buruh yang mendesak DPR RI menolak adanya omnibus law cilaka atau cipta lapangan kerja.
“Hingga hari ini serikat-serikat buruh terus memprotes keras wacana penerapan Omnibus Law. Hal yang membuat publik menjadi ragu atas keberpihakan Jokowi dalam hal kebijakan ekonominya,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: