Federasi Pekerja BUMN bersatu menyebutkan, kapal berbendera asing yang dimiliki oleh Perusahaan milik RRC dengan dasar Izin Pelayaran Kapal Asing ( IPKA) dengan menabrak azas
cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia.
Ketua Umum, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menilai penerbitan IPKA telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran.
"Dengan tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan
cable ship, sehingga
cable ship Fuhai dan
bold maverick berbendera Panama dan milik RRC telah menyalahi UU yang berlaku di wilayah republik Indonesia," kata Arief Poyuono dalam surat terbuka yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (29/1).
Federasi Serikat Pekerja BUMN, kata Arief menyatakan menolak keras atas penerbitan IPKA tersebut. Arief meminta presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut.
"Kami Memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan
security clearance,
officer clearance untuk diizinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia," demikian tuntutan Arief dalam surat terbukanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: