Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Hukum Narkoba, Menkumham Duduk Bareng Global Commission On Drug Policy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 30 Januari 2020, 15:02 WIB
Bahas Hukum Narkoba, Menkumham Duduk Bareng Global Commission On Drug Policy
Menkumham Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Permasalahan narkoba di Indonesia menjadi topik utama dalam kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), Rabu (29/1).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba dan sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan perubahan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Di mana narkoba kerap menjadi momok di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kemenkumham telah membentuk satgas untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas sesuai dengan Inpres 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1).

Sejauh ini, jelas Yasonna, kondisi rutan dan lapas terjadi over kapastitas lantaran hampir dari setengah penghuninya merupakan warga binaan kasus narkoba.

"Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas," ujarnya.

Mendengar permasalahan tersebut, Ketua Global Commission on Drug Policy yang juga mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, Madam Ruth Dreifuss berujar, Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejumlah negara dengan persoalan narkona seperti Swiss, Portugal, dan Ekuador.

"Di Portugal dan Ekuador, penggunaan narkoba bukan perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif. Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Yasonna menilai perlu dilakukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy untuk mengatasi narkoba di Indonesia.

"Dalam kaitan ini harus dicari pendekatan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba untuk masyarakat Indonesia," tandas Yasonna.

Dalam pertemuan tersebut Menkumham didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Widodo Ekatjahjana; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi; Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar.

Global Commission on Drug Policy sendiri merupakan organisasi yang berada di Jenewa, Swiss yang didirikan sejak Januari 2011 untuk melakukan advokasi kebijakan tentang narkoba yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, HAM, dan kesehatan masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA