Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegang Surat Blokir Kemenkumham, Haris Klaim Dirinya Ketum KNPI Yang Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 31 Januari 2020, 01:17 WIB
Pegang Surat Blokir Kemenkumham, Haris Klaim Dirinya Ketum KNPI Yang Sah
Ketuum KNPI Haris Pertama saat menunjukkan surat dari kemenkumham (kedua dari kiri)/Ist
rmol news logo Ketua Umum KNPI, Haris Pertama saat memberi keterangan pers menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Umum KNPI yang sah berdasarkan Kongres KNPI di Bogor.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keyakinan ini setelah dirinya menerima surat dari Kemenkumham terkait dengan pemblokiran SK Menkumham RI No AHU-0000037.AH.01.08 Tahun 2019.

"Dia (Noer Fajriansyah) bukan Ketua KNPI, dia udah kalah. Jadi Ketum DPP KNPI adalah saya," kata Haris Pertama sambil memegang surat Pemblokiran Kemenkumham di Sekretariat DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Haris mengklaim memenangi penghitungan suara dalam Kongres KNPI di Bogor pada Desember 2018. Karena itu, dia mengaku sebagai ketum yang sah. Haris pun menjelaskan kronologis bagaimana pesaingnya bisa mendaftarkan di Kemenkumham.

"Jadi keabsahan Ketum DPP KNPI saat Kongres (Bogor) berlangsung bukan dari SK Kumham. SK Kumham ini pelengkap legitimasi. Pelengkap inilah yang dicuri oleh Noer Fajriansyah untuk mengatakan melegitimasi dirinya produk Kongres," jelasnya.

Menurut Haris, Fajriansyah diduga telah mencuri surat keputusan hasil Kongres. Kemudian, lanjutnya, hasil Kongres itu diganti dengan menyebut Fajriansyah sebagai ketum terpilih dan diajukan ke Kemenkum HAM untuk diterbitkan SK-nya.

"Saat kita lagi menyusun kepengurusan DPP KNPI, ternyata Noer Fajriansyah mendatangi notaris DPP KNPI yang biasa menangani DPP KNPI, (lalu) tiba-tiba mengubah nama dia langsung (sebagai ketum terpilih) karena notaris tidak tahu tentang bagaimana perjalanan kongres. Jadi telanjur masuk, dikeluarkan (SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan Fajriansyah) ya itu yang karena proses online," tuding Haris.

Haris menyebut, berdasarkan surat balasan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM. Barcode itu disebut ditempel pada surat undangan DPP KNPI kubu Fajriansyah kepada DPD KNPI se-Indonesia.

"Kemenkum HAM juga mengatakan ada kesalahan yang dilakukan Noer Fajriansyah dalam memalsukan mengeluarkan surat DPP KNPI. Di sini (surat DPP KNPI kubu Noer Fajriansyah) ada barcode Kemenkum HAM. Jadi dalam surat Kemenkum HAM tidak boleh barcode Kemenkum HAM disertakan dalam surat DPP KNPI," jelasnya.

Dia juga menuding kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM untuk mencairkan dana hibah KNPI dari APBD daerah-daerah.

"Saudara Noer Fajriansyah sudah melakukan (penyalahgunaan barcode Kemenkum HAM) karena terindikasi untuk mengambil dana-dana hibah APBD yang diperuntukkan KNPI se-Indonesia," tudingnya.

Haris mengatakan akan menindaklanjuti pencairan dana hibah KNPI itu ke penegak hukum. Haris juga meminta para kepala daerah mengawasi penggunaan dana hibah yang sudah cair atau bahkan menariknya kembali.

"Diawasi penggunaannya (dana hibah yang sudah dipakai). Tapi saya yakin pencairan dana hibah ini baru beberapa bulan di beberapa daerah, kita minta itu ditarik kembali," tegas Haris.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar ada tiga poin penting, pertama pada tanggal 21 Februari 2019 Kemenkumham telah melakukan pemblokiran akses administrasi badan hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap badan hukum perkumpulan KNPI.

Poin kedua SABH adalah akses secara elektronik untuk melakukan pendaftaran/perubahan badan hukum. Poin ketiga disebutkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Haris Pertama dan pengurus KNPI lainnya Kemenkumham menyatakan tidak mengizinkan pencantuman QR Code pada surat KNPI dalam rangka memperoleh atau menerima dana hibah atau apapun yang sifatnya memberikan keuntungan finansial.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA