Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wacana PKS Ekspor Ganja Ditentang PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 31 Januari 2020, 11:50 WIB
Wacana PKS Ekspor Ganja Ditentang PPP
Sekjend Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidlowi,Net
rmol news logo Wacana ekspor ganja yang disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI Fraksi PKS menuai kontroversi. PPP menentang pernyataan PKS dalam upaya ekspor ganja tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekertaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidlowi, menyampaikan bahwa ganja merupakan produk haram dan tidak bisa dilegalkan di Indonesia.

Menurutnya, sikap politisi PKS tersebut merupakan hak politik dan hak konstitusional anggota Fraksi PKS untuk menyampaikan pernyataannya dalam rapat resmi.

“Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka,” urai Baidlowi lewat siaran persnya, Jumat (31/1).

Wacana Fraksi PKS dalam upaya menjadikan ganja sebagai komuditas ekspor, lanjut Baidlowi, bertentangan dengan nilai agama Islam, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial serta aspek kemanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam,” katanya.

Wakil Sekertaris Jenderal DPP PPP tersebut menilai ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia lantaran dari aspek hukum legalisasi ganja akan bertentangan dengan UN Sinle Convention 1951 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara,” katanya.

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjuta dalam UU No.35/2009 tentang narkotika.

“Baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA