Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wadah Pegawai Desak Dewas Selidiki Alasan Jaksa KPK Ditarik Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 31 Januari 2020, 20:31 WIB
Wadah Pegawai Desak Dewas Selidiki Alasan Jaksa KPK Ditarik Kejagung
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Penarikan dua jaksa KPK ke institusi awal, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/1) menimbulkan pertanyaan di kalangan Wadah Pegawai (WP) KPK.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap Dewan Pengawas KPK segera menelusuri alasan penarikan ini. Yudi menyesalkan penarikan Jaksa Yadyn Palebangan dan Sugeng yang dilakukan secara tiba-tiba itu

Permintaan itu, kata Yudi, sesuai dengan kewenangan Dewas KPK yang termaktub dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, ya seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19/2019," tegasnya. 

Penelusuran Dewas KPK penting agar peristiwa penarikan jaksa itu tidak menambah preseden buruk di tengah masyarakat. Apalagi, lanjutnya, jaksa yang ditarik dari KPK tengah menangani kasus-kasus besar dan melibatkan orang-orang besar.

"Nanti pegawai KPK yang lain akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK ada menangani kasus besar, siap-siap saja saudara ditarik," tandasnya.

Yadyn merupakan salah seorang tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menyeret kader PDIP, Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan Sugeng merupakan ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK terkait dugaan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat Firli dan TGB bertemu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Yadyn dan Sugeng resmi ditarik ke institusi awalnya atau mulai kembali bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/2). Keduanya sesaat lalu menggelar perpisahan dan pamitan dengan para pegawai KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA