Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Keputusan Institusi, Jaksa Yadyn: Jaksa Agung Beri Tugas Tangani Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 31 Januari 2020, 22:15 WIB
Terima Keputusan Institusi, Jaksa Yadyn: Jaksa Agung Beri Tugas Tangani Jiwasraya
Jaksa Yadyn pamitan/RMOL
rmol news logo Yadyn Palebangan, seorang Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik ke institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku diminta untuk menangani kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Kabar tersebut disampaikan Yadyn saat berpamitan dengan pegawai lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

"Alhamdulillah Pak Jaksa Agung tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus, perkara Jiwasraya, itu suatu kehormatan bagi saya," ujar Yadyn.

Yadyn pun tetap menyambut baik keputusan Kejagung yang menariknya kembali itu. Sebab, dia tetap diberi kesempatan menangani kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah yang belum tuntas hingga kini.

"Saya insyaAllah tetap menangani perkara disana. InayaAllah nanti diberikan tempat untuk menangani proses di penyidikan Jiwasraya disana," demikian Yadyn.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dua jaksa yang ditarik dari KPK akan menangani kasus gagal bayar polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.

Dua jaksa Yadyn dan Sugeng akan ditempatkan di posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Ada (kasus) Jiwasraya, berarti ditempatkan di pidsus," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA