Kabar tersebut disampaikan Yadyn saat berpamitan dengan pegawai lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
"Alhamdulillah Pak Jaksa Agung tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus, perkara Jiwasraya, itu suatu kehormatan bagi saya," ujar Yadyn.
Yadyn pun tetap menyambut baik keputusan Kejagung yang menariknya kembali itu. Sebab, dia tetap diberi kesempatan menangani kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah yang belum tuntas hingga kini.
"Saya insyaAllah tetap menangani perkara disana. InayaAllah nanti diberikan tempat untuk menangani proses di penyidikan Jiwasraya disana," demikian Yadyn.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dua jaksa yang ditarik dari KPK akan menangani kasus gagal bayar polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.
Dua jaksa Yadyn dan Sugeng akan ditempatkan di posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ada (kasus) Jiwasraya, berarti ditempatkan di pidsus," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: