Rencananya, pada Senin pekan depan (3/1), draft RUU tersebut baru akan diterima oleh wakil rakyat dan untuk selanjutnya dibahas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena kepada wartawan usai mengisi diskusi publik bertajuk "Omnibus Law & kita", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).
"Informasi yang kami terima dari pimpinan DPR, mudah-mudahan Senin bisa masuk naskahnya," kata Melki.
Dia mengatakan, selain RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, masih ada beberapa RUU Omnibus Law lainnya yakni RUU Omnibus Law tentang Perpajakan, Farmasi, dan Ibukota Negara.
Selanjutnya, jika empat RUU Omnibus Law tersebut pada Senin pekan depan diterima DPR, maka bisa langsung dibacakan di Rapat Paripurna, dan selanjutnya dibahas di Baleg dan Komisi.
"Kita bisa langsung dibahas di Paripurna kan hari Senin kita ada agenda Paripurna. Kalau sudah Paripurna bisa masuk pembahasan intern di DPR," kata Melki
Lebih jauh, Melki memastikan bahwa DPR akan melibatkan sejumlah stakeholder termasuk perwakilan dari kelompok buruh untuk membahas drat RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja.
"Semua akan kita undang, jadi baik buruh maupun pekerja formal lain, maupun pekerja informal," pungkas politisi Golkar ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.