“Kita apresiasi dan mengucapkan syukur, Surat Edaran sudah dicabut dengan Nomor 800/Disdik/48/2020 tanggal 3 Februari 2020 ditandatngani oleh Pak Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna,†kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2).
Bahtiar mengatakan siswa dan guru langsung melakukan proses belajar-mengajar pasca Surat Edaran dicabut. Ia juga menambahkan, meliburkan sekolah hanya akan mengganggu proses belajar siswa.
“Besok siswa sudah bisa kembali ke sekolah, karena kalau sampai meliburkan sekolah, hanya akan mengganggu proses belajar, apalagi mau menghadapi ujian,†ujarnya.
Keputusan membuat Surat Edaran untuk meliburkan sekolah, dinilainya merupakan suatu hal yang wajar. Mengingat, tujuan utamanya adalah dalam rangka melindungi masyarakat dan pelajar setempat. Namun, minimnya informasi akhirnya menimbulkan kesalahpahaman.
“Wajar ya, seorang kepala daerah kan melindungi kepentingan warganya, melidungi kepentingan masyarakatnya, apalagi ada desakan warga, tentu sebagai pemimpin kan merespons aspirasi warganya karena mungkin ketidaktersediannya informasi yang lengkap dan cukup,†ungkap Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan, WNI yang dikarantina di Natuna adalah orang-orang yang sehat yang sedang dalam pengecekan kesehatannya.
“Kata 'karantina' itu kan kesannya orang yang sudah terkena (virus corona), padahal mengkarantina ini kan mengisolasi supaya memastikan dan dicek secara baik lagi, ini untuk memastikan kondisinya. Prinsip Pemda Natuna mendukung kebijakan pemerintah,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: