Salah satu yang memuji adalah pakar telematika, Roy Suryo. Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, aturan ini bagus untuk menekan disinformasi di masyarakat.
“Aturan yang akan dibuat oleh Kominfo ini bagus,†pujinya kepada wartawan Selasa (4/2).
Hanya saja, politisi Partai Demokrat itu memberi catatan, yaitu permen benar-benar dilaksanakan secara fair. Artinya, aturan ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat saja.
“Alias jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,†tegasnya.
Dalam aturan yang akan dibuat nanti, Kemenkominfo akan memberi denda para pelaku hoax sebesar Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedang platform sepertti seperti
Facebook, Instagram, dan
Google yang menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp 500 juta.
"Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (3/2).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: