Aher memang mengaku pernah diminta bantuan untuk pengurusan izin proyek Meikarta oleh salah seorang eks timsesnya. Namun, dia tak menggubris permintaan tersebut.
Dalam persidangan yang menyeret mantan anak buahnya Sekda Jabar Iwa Karniwa tersebut, Aher menegaskan tidak pernah terlibat dalam megaproyek tersebut.
Dikabarkan
Kantor Berita RMOLJabar, Aher juga membantah dirinya pernah menerima draf permohonan izin lingkungan atau substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi dari PT Lippo Cikarang, selaku pengembang Meikarta.
“Melihat (draf) belum pernah, apalagi tandatangan,†kata Aher dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Jalan R.E.E Martadinata, Senin (3/2).
Selain Aher, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, juga turut menjadi saksi. Dalam kesaksiannya, Deddy menjelaskan bahwa lahan yang akan dibangun megaproyek Meikarta merupakan kawasan pertanian.
Menurut Deddy, apabila akan dilakukan alih fungsi harus sesuai dengan prosedur. Yakni ada surat rekomendasi RDTR dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya lihat bahwa itu dikatakan lahan industri, tapi saat itu dijelaskan bahwa itu lahan pertanian yang akan menjadi perumahan. Tapi saya ingat hanya sekali rapat membahas Meikarta,†ungkapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: