Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Omnibus Law Harus 'Disaring' Gunakan UUD 45

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 04 Februari 2020, 13:39 WIB
Omnibus Law Harus 'Disaring' Gunakan UUD 45
Fahira Idris/Net
rmol news logo Transparansi dinilai menjadi kunci dari proses penyusunan sebuah Rancangan Undang-undang (RUU). Sayangnya, pemerintah justru kurang memperhatikan soal transparansi dalam penyusunan draf RUU ‘Sapu Jagat’ (Omnibus Law). Padahal semakin transparan sebuah RUU, akan semakin baik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena transparansi dan partisipasi publik walau masih dalam penyusunan draft RUU akan mencegah lahirnya sebuah UU yang akan mendapat penolakan luas dan melahirkan kegaduhan. Penolakan yang muncul atas revisi UU KPK dan UU KUHP harusnya jadi pelajaran bagi para pengambil kebijakan di negeri ini.

Terkait hal ini, anggota DPD RI Fahira Idris pun khawatir RUU Omnibus Law akan melahirkan kegaduhan baru. Pasalnya, RUU ini bersentuhan langsung dengan sendi-sendi kehidupan rakyat.

Walau kecewa dengan proses penyusunan draf RUU Omnibus Law yang terkesan tertutup dan baru akan dipublikasikan saat dibahas dengan DPR, Fahira meminta publik menyisihkan energinya untuk mengawal RUU ini. Salah satu saringan yang paling tepat dipakai untuk menilai layak atau tidaknya RUU ini disahkan adalah UUD 1945.

“Saat nanti draf RUU ini dipublikasikan salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah ‘menyaring’ semua pasal di dalamnya, apakah sesuai atau bertolak belakang dengan UUD 1945. Konstitusi dasar kita menjadi ‘saringan’ atau parameter paling ideal apakah empat RUU Sapu Jagat ini 100 persen berpihak kepada rakyat atau malah lebih berpihak ke kelompok-kelompok tertentu,” tegas Fahira Idris di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (4/2).

Lanjut Senator Jakarta ini, tertutupnya penyusunan draft RUU Omnibus Law, melahirkan berbagai persepsi di benak publik. Kalau memang niat pemerintah ingin merapikan peraturan dan membongkar regulasi yang tumpang-tindih, prosesnya harus dibuat setransparansi mungkin.

Fahira sebenarnya mendukung keberadaan Omnibus Law, jika tujuannya untuk mempercepat kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki secara mendasar iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja yang muaranya membuat pertumbuhan ekonomi meroket.

Namun, jika tujuan tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting, maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik tetapi semu. Karena tidak merata dan meninggalkan jebakan bagi generasi mendatang.

“Misalnya saja niat Pemerintah hendak menghapuskan Amdal dan IMB demi mempermudah investasi. Padahal pembangunan dan kelestarian lingkungan adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisah. Tidak ada gunanya investasi masuk jika lingkungan dan tatanan sosial yang jadi pijakan hidup rakyat rusak,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA