Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kedatangan Dewas KPK, Menko Polhukam: Hanya Diskusi Untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Februari 2020, 16:20 WIB
Kedatangan Dewas KPK, Menko Polhukam: Hanya Diskusi Untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mahfud MD bersama Dewas KPK/RMOL
rmol news logo Lima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (4/2).

Pertemuan itu berlangsung di Kantor Mahfud MD di Gedung Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Mahfud MD mengatakan, pertemuanya dengan Dewas KPK tidak ada hal yang luar biasa, selain sebagai upaya memperkuat lembaga anti rasuah.

"Tidak ada sesuatu yang luar biasa kita ketemu untuk menguatkan pemberantasan korupsi, perang melawan korupsi dan memperkuat KPK di dalam rimba raya pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (4/2).

Kedatangan kelima Dewas KPK itu, kata Mahfud, merupakan suatu bentuk diskusi dan saling bertukar informasi dengan tujuan penguatan KPK.

"Saya kedatangan tamu-tamu terhormat dari Dewan Pengawas KPK untuk tukar informasi dan berdiskusi tentang penguatan KPK sebagai salah satu ujung tombak perang dalam perang melawan korupsi," katanya.

Dalam pertemuan itu juga, Mahfud mengaku meminta masukan dari para Dewas KPK terkait yang harus dilakukan oleh pemerintah.

"Lalu saya juga menanyakan beberapa hal apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh pemerintah agar KPK itu menjadi lebih kuat," jelasnya.

Karena, lanjut tokoh asal Madura itu, KPK bersama lembaga Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus diperkuat untuk saling bersinergi dalam hal memberantas kejahatan.

"Bagi pemerintah sendiri KPK harus kuat, kemudian juga di tingkat pemerintah akan ada dorongan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga harus kuat, sehingga menjadi sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum itu sebelum masuk ke lembaga yudikatifnya ke Mahkamah Agung," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA