Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhtar Said: Omnibus Law Bisa Permudah Investasi Dan Cegah Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 05 Februari 2020, 17:27 WIB
Muhtar Said: Omnibus Law Bisa Permudah Investasi Dan Cegah Korupsi
Muhtar Said/Net
rmol news logo Rencana pemerintah yang akan menyederhanakan Undang Undang (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan Perpajakan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Arus publik banyak yang khawatir Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan hanya akan menguntungkaj para investor dan kelompok elite saja.  

Merespons polemik Omnibus Law, pengamat Hukum Administrasi Negara Unversitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menjelaskan bahwa omnibus law sangat mungkin diterapkan di Indonesia.

Kata Said, pemberlakukan Omnibus Law dapat meminimalisir tumpang tindih peraturan.

"Secara regulasi, bisa menjadi sederhana sehingga meminimalisir tumpah tindih peraturan perundang undangan," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/2).

Lebih lanjut, peneliti Pusat pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK) Unusia ini menjelaskan regulasi yang sederhana itu akan berdampak pada kemudahan investasi dan juga mengurangi potensi terjadinya tindakan korupsi.

"Efek investasi itu mempermudah pelayanan administrasi, juga bisa meminimalisir korupsi," kata Said.  

Meski demikian, Said menekankan, Omnibus Law jangan hanya berpikir tentang investasi. Ia meminta pemerintah juga memikirkan tentang pembangunan sumberdaya manusia dan pelestarian lingkungan.

"Omnibus Law belum membahas porsi tentang SDM dan pembangunan," tandas Magister Hukum Universitas Diponegoro ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA